Cegah Omicron, Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua Siapkan Konter untuk Pelintas Batas 

    Cegah Omicron, Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua Siapkan Konter untuk Pelintas Batas 

    BELU - ​Imigrasi kelas IIB TPI bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Belu telah menyiapkan posko/gerai khusus paspor untuk pelintas batas RI-Timor Leste di PLBN Mota Ain guna antisipasi mencegah masuknya covid varian baru omicron.

    K.A Halim, Kepala Imigrasi Kelas IIB Atambua kepada wartawan, Selasa (11/01/2022)  mengatakan, gerai khusus tersebut telah disimulasikan pada Senin (10/1) dan kini sudah berjalan baik.

    "Konter paspor ini bertujuan agar semua pelintas batas yang masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Mota Ain wajib mengumpulkan pasportnya selama menjalani masa karantina yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, " ungkapnya.

    Masa karantina bagi pelintas batas itu sendiri sesuai kesepakatan dengan Satgas COVID-19 dan Pemkab Belu ditetapkan selama tujuh hari.

    Dilansir dari antaranews, hal itu dilakukan guna mempermudah dan membantu satuan tugas COVID-19 untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama masa karantina berlangsung.

    Selama ini, kata Halim, banyak pelintas batas yang lolos begitu saja, karena tak ada konter khusus bagi pelintas batas negara.

    Bahkan, menurutnya, banyak pelintas batas yang lolos dari pantauan dan tidak mengindahkan larangan pemerintah untuk melakukan masa karantina selama tujuh hari.

    "Kami harapkan ini bisa membantu pemerintah daerah serta Satgas COVID-19 Kabupaten Belu dalam mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian baru ke NTT, " ujar dia.

    Ia menjelaskan bahwa tujuan lain dari gerai khusus pelintas batas negara itu juga bertujuan untuk mempermudah pengumpulan paspor seluruh pelintas di PLBN Mota Ain dengan maksud agar pelintas mematuhi peraturan tim satgas terkait kewajiban karantina selama tujuh hari di tempat-tempat yang telah ditentukan.

    Kemudian, katanya, hal itu akan mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait maksud dan tujuan pengumpulan paspor, mempermudah pelintas mendapatkan informasi terkait kewajiban karantina selama tujuh hari serta informasi tempat-tempat karantina yang ditunjuk oleh tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu.

    "Selain itu juga guna mempermudah pelintas mendapatkan keputusan dari tim Satgas COVID-19 Kabupaten Belu terkait pengecualian dari kewajiban karantina, mempermudah koordinasi antarinstansi yang menjadi bagian dari tim satgas COVID-19 terkait penanganan pelintas, pengelolaan paspor yang dikumpulkan serta penanganan setiap kendala yang terjadi di lapangan, " kata Halim.

    Serta yang terakhir adalah meminimalisir kesalahan, kehilangan dan kerusakan paspor yang dikumpulkan mulai dari pengumpulan paspor sampai dengan penyerahan paspor kepada pemilik paspor pada hari ketujuh setelah karantina.

    Muhamad Yasin

    Muhamad Yasin

    Artikel Berikutnya

    Terdampar di Atapupu, Dua Nelayan Timor...

    Berita terkait